David Sianipar, S.Pt., S.H.

Alpha News | Hukum | 30 April 2025 – Meski angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus meningkat setiap tahunnya, sejumlah laporan menyebutkan bahwa masih banyak kasus yang tidak pernah sampai ke pihak berwajib. 

Rasa takut, malu, dan tekanan dari lingkungan menjadi alasan utama para korban memilih diam. Berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2024, dari total 457.000 kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat, lebih dari 60% di antaranya terjadi di ranah domestik. 

Namun, para ahli meyakini bahwa jumlah sebenarnya bisa jauh lebih besar karena banyak korban tidak melapor. 

“Banyak korban KDRT yang merasa akan merusak nama baik keluarga jika melapor, apalagi jika pelaku adalah suami atau anggota keluarga terdekat,” jelas David Sianipar, S.Pt., S.H., seorang praktisi Hukum. 

Selain itu, akses terhadap bantuan hukum dan dukungan psikologis masih terbatas, terutama di daerah terpencil. Hal ini memperparah situasi dan memperkuat siklus kekerasan yang dialami korban. 

Pemerintah dan wartawan terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan kasus KDRT. Kampanye edukasi serta penyediaan layanan pengaduan yang aman dan ramah korban diharapkan dapat meningkatkan angka pelaporan dan perlindungan terhadap korban.(AlphaNews)

Comments
* The email will not be published on the website.
I BUILT MY SITE FOR FREE USING